HariLibur Nasional 1: 1 Januari: Sabtu: Tahun Baru Masehi: 2: 3 Februari: Kamis: Tahun Baru Imlek 2562 3: 15 Februari: Selasa: Maulid Nabi Muhammad SAW: 4: 5 Maret: Sabtu: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933 5: 22 April: Jumat: Wafat Yesus Kristus: 6: 17 Mei: Selasa: Hari Raya Waisak Tahun 2555 7: 2 Juni: Kamis: Kenaikan Yesus Kristus: 8: 29 Juni: Rabu: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW: 9: 17 Agustus: Rabu

Jakarta - Segeralah susun jadwal liburan Anda untuk tahun depan. Sebab pemerintah telah menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama SKB 3 menteri yang ditetapkan hari ini. SKB 3 menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak 3 hari yakni 2 hari dalam rangka Idul Fitri dan 1 hari dalam rangka Natal. Penetapan ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2009, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SKB/13/M. PAN/8/2009. "Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra," demikian rilis yang diterima detikcom dari Pusat Humas Depnakertrans, Jumat 7/8/2009. Pembuatan SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi beberapa hal yaitu perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. SKB ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama. Selain itu dipertimbangkan pula cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan wisata. Berikut kutipan Isi SKB 3 Menteri tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2010 1 Januari Tahun Baru Masehi 14 Februari Tahun Baru Imlek 2581 26 Februari Maulid Nabi MUhammad 16 Maret Hari Raya Nyepi 2 April Wafat Yesus Kristus 13 Mei Hari Raya Waisak 10 Juli Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI 10-11 September Idul Fitri 17 November Idul Adha 7 Desember Tahun Baru Islam 25 Desember Hari Raya Natal. Sedangkan cuti bersama yakni 9 dan 13 September cuti bersama Idul Fitri dan 24 Desember cuti bersama Natal. anw/nrl

1Mei - Dimulainya Sensus Penduduk Indonesia 2010. Awalnya sensus ditargetkan selesai pada 31 Mei 2010. Namun pada tanggal 31 Mei 2010, BPS memperpanjang waktu sensus hingga tanggal 15 Juni 2010. [1] [2] 22 Mei - Mantan ibu negara, Hasri Ainun Besari meninggal dunia karena kanker ovarium.

Foto Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6/2/2023. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini Hari Buruh Internasional May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. Siapa yang mengeluarkan kebijakan tersebut?Menurut catatan CNBC Indonesia, pada 2013 perwakilan buruh bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY di Istana Negara. Pada pertemuan tersebut, SBY menjanjikan peringatan Hari Buruh Internasional May Day ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai 2014."Pemerintah akan memberikan kado istimewa, kado itu adalah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ini akan dilaksanakan pada tahun mendatang," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI, Said Iqbal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 29/4/2013. Menurut Said Iqbal, peringatan May Day sebagai hari libur nasional berlaku mulai 2014. SBY pun akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur pada tanggal 29 Juli 2013. Berikut isinyaa. bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;b. bahwa peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;Foto Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6/2/2023. CNBC Indonesia/Muhammad SabkiSejumlah aliansi buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6/2/2023. CNBC Indonesia/Muhammad SabkiDasar HukumDasar hukum Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur adalah1. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989;3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279;4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden SBY. Hal ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh dalam merayakan May Day"Seperti dikatakan Presiden, dijadikannya May Day sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan May Day dengan baik, tenang dan damai. Pemerintah berharap para buruh dan pengusaha agar bisa memanfaatkan momentum may day untuk berbagai kegiatan positif," ucap Muhaimin saat itu. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Demo May Day, Buruh Pakai Sunscreen Antisipasi Cuaca Panas wur/wur HBHmp. 164 270 204 98 316 275 405 67 28

libur nasional 2011 indonesia